Rumah Main Slot

Rumah Main Slot

Imbau masyarakat jauhi judi online

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan sekaligus mengimbau masyarakat Lampung, agar menjauhi praktik perjudian daring (online) yang bisa membawa banyak dampak negatif.

Praktik ilegal tersebut dikatakan dapat merusak kesehatan mental, hubungan sosial, keluarga, hingga membawa permasalahan hukum.

"Praktik judi daring dampak negatifnya sangat besar dan merugikan masyarakat. Kami ingatkan jauhi judi online, mari kita sama-sama menjaga keluarga orang terdekat masing-masing," katanya.

Baca Juga: Sistem Pelayanan Kesehatan Lampung, Jihan: Perlu Perbaikan

Belanja di App banyak untungnya:

Seorang bocah tak bisa bayar Paket COD karna uangnya habis karna mmjadi korban zeus #News #berita #ZEUS #Slot #Game More

Sem sequelas, Lula deve voltar às atividades na próxima semana! #LulaCirurgia #KwaiNotícia #NotíciasDeÚltimaHora #viraliza #maisviews More

Nongkrong depan rumah sambil berjudi online

Iskandar mengungkapkan, kegiatan penggerebekan tersebut bermula saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah setempat. Setibanya di Kampung Purwodadi, petugas mendapati tiga pelaku masih berada di teras rumah, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Alhasil, petugas mendatangi dan memeriksa terhadap ketiganya, hingga tertangkap tangan sedang mengakses situs judi online melalui handphone masing-masing.

"Jadi lokasi yang dijadikan tempat nongkrong ketiga pelaku sambil berjudi ini adalah rumah milik tersangka RSM," ungkapnya.

Main Slot Diteras Rumah, Dua Orang di Pasuruan Diamankan Polisi

Senin, 4 November 2024 - 14:16 WIB

Pasuruan, VIVA – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, berhasil membongkar aksi perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 2 November 2024 dua pria diamankan saat sedang asyik bermain judi slot di teras depan rumah Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah MS (22 tahun), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31 tahun), yang merupakan warga Perum Pesona Candi.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang asik bermain judi online pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Muljono saat rilis kasus di Mapolsek Purworejo, Senin, 4 November 2024.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah handphone, kartu perdana, serta akun-akun yang digunakan untuk melakukan perjudian online.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Lampung Tengah, IDN Times - Tiga warga di Dusun I Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap petugas saat asyik mengakses judi online di teras depan rumah.

Ketiga pelaku masing-masing inisal RYD (34), RSM (32), dan TYT (34) ditangkap dan digelandang ke Polsek Bangun Rejo atas tindak pidana judi online jenis togel dan slot.

"Benar, ketiganya ditangkap saat asyik nongkrong di teras rumah sambil mengakses situs judi togel dan slot," ujar Kapolsek Bangun Rejo, Iptu Iskandar, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Adu Gagasan dan Strategi Ekonomi Biru ala Paslon Pilgub Lampung

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Sita barang bukti handphone

Mendapati temuan tindak pidana tersebut, Iskandar melanjutkan, petugas langsung menyita barang bukti dan menggelandang ketiga pelaku ke Mapolsek Bangun Rejo, untuk di proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ketiga pelaku sudah diamankan akan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara," tegas kapolsek.